Tuesday, May 7, 2019

MULTIMODA

Pengertian Multimoda
Transportasi Multimoda berdasarkan Sistranas didefinisikan:
 Angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda ke suatu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Angkutan Multimoda berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2011: 
Transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen transportasi multimoda, dari suatu tempat barang diterima oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
Pengertian angkutan multimoda dalam PP ini mencakup beberapa unsur, yaitu:
1.angkutan barang dengan lebih dari 1 moda yang berbeda
2.dalam 1 dokumen kontrak
3.dari tempat diterimanya barang (point of origin)
4.ke suatu tempat yang ditentukan (point of destination)
5.cakupannya sejak diterima barang (consignor) sampai diserahkannya barang kepada penerima barang (consignee)
6.dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda (operator)
Yang penting juga diingat adalah bahwa dalam penyelenggaraan transportasi multimodal, sesuai yang disyaratkan oleh UU Nomor Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka azas cabotage harus dipatuhi, dimana barang multimoda yang diangkut oleh badan usaha angkutan multimoda asing setelah tiba di simpul transportasi ekspor impor untuk angkutan lanjutan, wajib bekerjasama dengan badan usaha angkutan multimoda nasional yang ditunjuk sebagai agen/perwakilan.
Tujuan Multimoda
Mewujudkan pelayanan one stop service, dengan indikator single seamless service (S3) single operator, single tariff dan single document untuk angkutan yaitu barang.


Manfaat angkutan Multimoda
       Mengurangi waktu yang hilang pada transhipment point ;
       Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian terhadap jarak, dan menghemat permodalan
       Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi ;
       Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan biaya asuransi turun ;
       Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung jawab ;
       Menurunkan harga barang ekspor ;
       Meningkatkan daya saing barang ekspor di pasar global.
Kunci sukses angkutan Multimoda
       Tepat waktu
       Utuh bentuk/wujud
       Utuh jumlah
       Pelayanan yang baik
       Biaya kompetitif
       Kepercayaan
       Image
Contoh penerapan transportasi Multimoda di Indonesia

Keseluruhan kegiatan angkutan multimoda dapat disimpulkan sebagai berikut:
       Di pabrik/pergudangan, meliputi kegiatan pergudangan/warehousing. penyimpanan/inventory, sortasi, pengepakan, penandaan/marking, pengukuran, penimbangan, stuffing dan stripping.
       Pengangkutan ke/dari transshipment point, meliputi pengangkutan melalui angkutan jalan, perkeretaapian, kapal, pesawat dan kombinasinya, asuransi dan klaim asuransi.
       Transhipment point (stasiun, pelabuhan, bandar udara) berupa pergudangan/warehousing, bongkar/muat, tally, kepabeanan, karantina, stuffingstripping, pengurusan dokumen.
       Pengangkutan (main haul) melalui darat, kapal, kereta api atau pesawat terbang, mencakup asuransi dan klaim asuransi.
Untuk pengembangan angkutan multimoda, ada beberapa hal penting yang harus dilaksanakan, yaitu:
       Peningkatan keterpaduan jaringan prasarana
       Peningkatan keterpaduan jaringan pelayanan
       Peningkatan kualitas Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM)
Peran Transportasi Multimoda dalam sistem Logistik
       Pertumbuhan angkutan barang dalam beberapa dekade belakangan ini luar biasa sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengoptimasikan angkutan barang tersebut. Belum lama pemerintah memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda yang mengawinkan undang-undang subsektor Jalan, Perkeretaapian dan Laut. Peraturan pemerintah ini dikeluarkan untuk mendukung sistem logistik nasional
       Angkutan multimoda menjadi perhatian dunia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat diseluruh pelosok dunia sehingga dipandang perlu untuk diatur oleh Persatuan Bangsa-bangsa dalam United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods.
       Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN. Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN yang pada akhirnya menuju kepada liberalisasi jasa pada tataran global General Agreements on Tariffs and Trade (GATT's).
Dokumen Multimoda
       Identifikasi barang (merek dan nomor);
       Sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
       Rincian barang jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang;
       Berat kotor atau jumlah barang;
       Ukuran barang;
       Keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
       Kondisi nyata barang;
       Nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
       Nama pengirim atau pengguna jasa;
       Penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
       Tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan   multimoda;
       Tempat penyerahan barang;
       Tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
       Pernyataan bahwa dokumen angkutan multimoda "dapat dinegosiasi" (negotiable) atau "tidak dapat dinegosiasi" (non negotiable)
       Tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
       Tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
       Ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
       Rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
       Nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan 1. asuransi muatan.
Kegiatan sebagai Multimoda Transport Operator
       Bila barang dibawa dalam kontainer dan diangkut penuh atau full container loads ditawarkan oleh pembawa atau consignor, pengemas atau packing normalnya dilakukan oleh consignor atau freight forwarder atau agen lain yang bertindak atas nama nya, kontainer yang sudah diisi tersebut dibawa oleh consignor pada container yard yang digunakan oleh MTO. Beberapa MTO menyediakan sebuah tambahan pelayanan transportasi antara CFS dan tempat consignor untuk mengumpulkan muatan kontainer tersebut. Pelayanan tersebut juga dibuat tersedia juga pada tempat consignee pada kasus impor.
       pada kasus FCL, MTO tidak secara normal mengawasi kemasan tersebut, tetapi beberapa MTO memiliki penasehat pengemasan dalam organisasi Mereka yang tersedia bila ada permintaan consignor.
       Dalam kasus less than container loads LCL, container biasanya dikemas di bawah pengawasan dari MTO atau agen merka pada sebuah kelompok depot atau container freight station CFS dan membongkar kemasan di bawah pengawasan yang sama pada CFS dari negara tujuan. CFS tersebut biasanya dibuat berdekatan dengan sebuah tempat marshalling yard MY untuk melepaskan kontainer yang lokasinya berdekatan dengan kapal yang berlabuh yang dapat membawa kontainer lebih banyak. Tetapi bila mereka mengemas pada Depot dari sebuah freight forwarder, pengemasan boleh tidak dalam pengawasan oleh MTO yang men- treat loaded containers sebagai FCL cargoes.
       Penimbangan atau pengukuran dari cargo dilakukan oleh consignor atau agennya di bawah pengawasan dari MTO atau agennya





No comments:

Post a Comment