Pengertian Multimoda
Transportasi Multimoda berdasarkan Sistranas
didefinisikan:
Angkutan barang dengan menggunakan paling
sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu)
kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda ke suatu tempat diterimanya
barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan
untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Angkutan Multimoda berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2011:
Transportasi barang dengan menggunakan paling
sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu
kontrak yang menggunakan dokumen transportasi multimoda, dari suatu tempat
barang diterima oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
Pengertian angkutan multimoda dalam PP ini mencakup
beberapa unsur, yaitu:
1.angkutan barang dengan lebih dari 1 moda yang berbeda
2.dalam 1 dokumen kontrak
3.dari tempat diterimanya barang (point of origin)
4.ke suatu tempat yang ditentukan (point of destination)
5.cakupannya sejak diterima barang (consignor) sampai diserahkannya
barang kepada penerima barang (consignee)
6.dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda (operator)
Yang penting juga diingat adalah bahwa dalam penyelenggaraan
transportasi multimodal, sesuai yang disyaratkan oleh UU Nomor Tahun 2008
tentang Pelayaran, maka azas cabotage harus dipatuhi, dimana
barang multimoda yang diangkut oleh badan usaha angkutan multimoda asing
setelah tiba di simpul transportasi ekspor impor untuk angkutan lanjutan, wajib
bekerjasama dengan badan usaha angkutan multimoda nasional yang ditunjuk
sebagai agen/perwakilan.
Tujuan Multimoda
Mewujudkan pelayanan one stop service, dengan
indikator single seamless service (S3) single operator, single tariff dan single
document untuk angkutan yaitu barang.
Manfaat angkutan
Multimoda
• Mengurangi
waktu yang hilang pada transhipment point ;
• Mengangkut
lebih cepat, menekan kerugian terhadap jarak, dan menghemat permodalan
• Mengurangi
beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi ;
• Menghemat
biaya karena tarif rata-rata dan biaya asuransi turun ;
• Memerlukan
satu agen saja sebagai penanggung jawab ;
• Menurunkan
harga barang ekspor ;
• Meningkatkan
daya saing barang ekspor di pasar global.
Kunci sukses angkutan
Multimoda
• Tepat waktu
• Utuh bentuk/wujud
• Utuh jumlah
• Pelayanan yang baik
• Biaya kompetitif
• Kepercayaan
• Image
Keseluruhan kegiatan angkutan multimoda dapat disimpulkan
sebagai berikut:
• Di
pabrik/pergudangan, meliputi kegiatan pergudangan/warehousing.
penyimpanan/inventory, sortasi, pengepakan, penandaan/marking,
pengukuran, penimbangan, stuffing dan stripping.
• Pengangkutan
ke/dari transshipment point, meliputi pengangkutan melalui angkutan
jalan, perkeretaapian, kapal, pesawat dan kombinasinya, asuransi dan klaim
asuransi.
• Transhipment
point (stasiun, pelabuhan, bandar udara) berupa pergudangan/warehousing,
bongkar/muat, tally, kepabeanan, karantina, stuffing, stripping,
pengurusan dokumen.
• Pengangkutan
(main haul) melalui darat, kapal, kereta api atau pesawat terbang,
mencakup asuransi dan klaim asuransi.
Untuk pengembangan angkutan multimoda, ada beberapa hal
penting yang harus dilaksanakan, yaitu:
• Peningkatan
keterpaduan jaringan prasarana
• Peningkatan
keterpaduan jaringan pelayanan
• Peningkatan
kualitas Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM)
Peran Transportasi
Multimoda dalam sistem Logistik
• Pertumbuhan
angkutan barang dalam beberapa dekade belakangan ini luar biasa sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah untuk mengoptimasikan angkutan barang tersebut. Belum
lama pemerintah memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No 8
Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda yang mengawinkan undang-undang subsektor
Jalan, Perkeretaapian dan Laut. Peraturan pemerintah ini dikeluarkan untuk
mendukung sistem logistik nasional
• Angkutan
multimoda menjadi perhatian dunia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat diseluruh pelosok dunia sehingga dipandang perlu untuk diatur oleh
Persatuan Bangsa-bangsa dalam United Nations Convention on International
Multimodal Transport of Goods.
• Peran
angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem
logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN. Integrasi sistem
logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport
menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan
ASEAN yang pada akhirnya menuju kepada liberalisasi jasa pada tataran global
General Agreements on Tariffs and Trade (GATT's).
Dokumen Multimoda
• Identifikasi
barang (merek dan nomor);
• Sifat
barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
• Rincian
barang jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang;
• Berat
kotor atau jumlah barang;
• Ukuran
barang;
• Keterangan
lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
• Kondisi
nyata barang;
• Nama
dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
• Nama
pengirim atau pengguna jasa;
• Penerima
barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
• Tempat
dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
• Tempat
penyerahan barang;
• Tanggal
atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan
persetujuan para pihak;
• Pernyataan
bahwa dokumen angkutan multimoda "dapat dinegosiasi" (negotiable) atau
"tidak dapat dinegosiasi" (non negotiable)
• Tempat
dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
• Tanda
tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang
diberi kuasa;
• Ongkos
untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan,
serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
• Rute
perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila
diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
• Nama
agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan 1. asuransi
muatan.
Kegiatan sebagai
Multimoda Transport Operator
• Bila
barang dibawa dalam kontainer dan diangkut penuh atau full container loads
ditawarkan oleh pembawa atau consignor, pengemas atau packing normalnya
dilakukan oleh consignor atau freight forwarder atau agen lain yang bertindak
atas nama nya, kontainer yang sudah diisi tersebut dibawa oleh consignor pada
container yard yang digunakan oleh MTO. Beberapa MTO menyediakan sebuah
tambahan pelayanan transportasi antara CFS dan tempat consignor untuk
mengumpulkan muatan kontainer tersebut. Pelayanan tersebut juga dibuat tersedia
juga pada tempat consignee pada kasus impor.
• pada
kasus FCL, MTO tidak secara normal mengawasi kemasan tersebut, tetapi beberapa
MTO memiliki penasehat pengemasan dalam organisasi Mereka yang tersedia bila
ada permintaan consignor.
• Dalam
kasus less than container loads LCL, container biasanya dikemas di bawah
pengawasan dari MTO atau agen merka pada sebuah kelompok depot atau container
freight station CFS dan membongkar kemasan di bawah pengawasan yang sama pada
CFS dari negara tujuan. CFS tersebut biasanya dibuat berdekatan dengan sebuah
tempat marshalling yard MY untuk melepaskan kontainer yang lokasinya berdekatan
dengan kapal yang berlabuh yang dapat membawa kontainer lebih banyak. Tetapi
bila mereka mengemas pada Depot dari sebuah freight forwarder, pengemasan boleh
tidak dalam pengawasan oleh MTO yang men- treat loaded containers sebagai FCL
cargoes.
• Penimbangan
atau pengukuran dari cargo dilakukan oleh consignor atau agennya di bawah
pengawasan dari MTO atau agennya



No comments:
Post a Comment